Perhelatan pesta demokrasi di Bontang kian mendekati muara pada 9 Desember 2015. Para Bakal Calon (Bacalon) Walikota dan Wakil walikota pun akan dihadapkan dengan aturan kampanye yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye, rencananya dimulai 27 Agustus 2015 nanti.
“Jadi ketika telah ditetapkan status sebagai paslon (pasangan calon-Red) pada 24 Agutus 2015 nanti, juga akan dibahas rapat koordinasi terkait mekanisme kampanye, dan aturan yang tertuang dalam PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye,” jelas Suardi, Ketua KPU Bontang pada Bontang Post, Kamis (20/8) kemarin.
Diterangkan, saat ini, proses Pilkada Bontang tinggal menunggu penetapan paslon. Karena sejumlah tahapan telah dilalui dua pasangan yang telah mendaftar: yakni pasangan Bacalon Walikota Neni Mornaeni dan Wakilnya: Basri Rase, serta Bacalon Walikota Adi Darma dan Wakilnya: Isro Umraghani. Baik berupa verifikasi data, pemeriksaan medis, hingga legalitas ijazah serta terkaitan kasus hukum.
Kata Suardi, usai penetapan status tersebut, KPU akan menggelar rapat koordinasi di Kantor KPU Bontang sekitar Pukul 14.00 wita. Dalam momentum tersebut, akan dibahas sejumlah item.
Di antaranya perihal alat peraga kampanye (Algaka) paslon. Diungkapkan, saat tiba masa kampanye, setiap algaka akan disediakan oleh KPU Bontang yang dibuktikan dengan keberadaan stempel KPU pada setiap Algaka yang terpasang.
Baik berupa Baliho, Spanduk hingga jenis Umbul-umbul. Ketentuan lain, algaka yang bisa diusahakan Paslon dan tim kampanyenya, berupa cenderamata. Seperti stiker, kaos, topi, kalender, payung dan jenis lain. Namun khusus stiker, tidak boleh lebih dari ukuran 10x5 sentimeter.
“Nilai cendera mata boleh diusahakan Paslon, tidak boleh lebih dari Rp 25 ribu per item. Soal detail angka, atau pun anggaran disediakan KPU untuk Algaka, nanti dibeberkan setelah pembahasan,” tuturnya.
“Yang jelas, ketika dianggap melanggar ketentuan, pasti ditertibkan bersama dengan Panwas Pilkada, Satpol PP,” tutupnya (***Sumber : Bontang Poast)