Setelah ditetapkan oleh KPU Kota Bontang sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Bontang yang akan berlaga pada pilkada desember 2015 mendatang, pasangan calon perseorangan Neni Moerniaeni – Basri Rase menyerahkan kepada KPU Bontang surat pengunduran diri dari jabatan Anggota DPR-RI dan Anggota DPRD Kota Bontang.
Penyampaian formulir surat pengunduran diri model BB3KWK di wakili oleh tim pemenangan Neni Moerniaeni – Basri Rase (NeBas) yang diterima langsung oleh Ketua KPU Bontang, Suardi.
Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PPU-XIII/2015 tertanggal 8 Juli 2015. Disebutkan setiap pasangan calon yang memiliki jabatan selaku Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, TNI/Polri, dan Pejabat atau Pegawai BUMN atau BUMD, bersedia untuk menanggalkan jabatan jika maju sebagai kandidat calon dalam Pilkada.
“Formulir model BB3-KWK ini merupakan persyaratan mutlak bagi pasangan bagi yang tersebut dalam keputusan MK itu, setelah ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada,” jelas Suardi.
“penyerahan surat pengunduran diri selambat-lambatnya dilakukan 60 hari pasca penetapan. Dan hari ini kami telah menerima surat pengunduran diri dari pasangan Neni Moerniaeni – Basri Rase,” tambahnya.***haz